Dasar Hukum dan Standar Profesi Bidan di Indonesia
Profesi bidan di Indonesia tidak berjalan tanpa arah. Seluruh tindakannya berlandaskan pada peraturan yang kuat untuk menjamin kualitas dan keamanan layanan. Landasan utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur segala hal terkait profesi bidan, mulai dari pendidikan, registrasi, izin praktik, hingga hak dan kewajiban.
Selain UU Kebidanan, praktik bidan juga mengacu pada beberapa regulasi turunan dan standar profesi, seperti:
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Secara spesifik mengatur tentang standar pelayanan kebidanan, pencatatan, dan pelaporan.
- Standar Profesi Bidan: Ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI), yang merinci kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap bidan.
- Kode Etik Bidan Indonesia: Berisi norma dan asas yang menjadi pedoman bagi bidan dalam berperilaku dan menjalankan praktik profesionalnya.
Regulasi ini memastikan bahwa setiap bidan yang berpraktik di Indonesia telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, memiliki kompetensi yang teruji melalui uji kompetensi, serta terdaftar secara resmi dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Ini adalah jaminan pertama bahwa kamu berada di tangan seorang profesional yang diakui negara.
“Setiap Bidan yang menjalankan praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik. Izin praktik sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk SIPB (Surat Izin Praktik Bidan).”
– Pasal 19, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Wewenang Bidan: Apa Saja yang Boleh Dilakukan?
Berdasarkan regulasi yang ada, lingkup kewenangan bidan sangat luas, namun terfokus pada pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan sepanjang siklus reproduksinya. Area ini disebut sebagai midwifery-led care, yang menekankan pada pendekatan normalitas dan fisiologis.
1. Pelayanan Kesehatan Ibu
Ini adalah area utama dan paling dikenal dari praktik kebidanan. Bidan berwenang penuh untuk memberikan pelayanan pada kondisi kehamilan, persalinan, dan nifas yang bersifat fisiologis (normal).
- Masa Kehamilan (Antenatal Care): Melakukan pemeriksaan kehamilan rutin (ANC), memberikan konseling gizi, memantau tumbuh kembang janin, mendeteksi dini tanda bahaya, memberikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT), dan memberikan suplemen seperti tablet tambah darah.
- Masa Persalinan (Intranatal Care): Menolong persalinan normal pervaginam tanpa komplikasi, melakukan manajemen aktif kala tiga untuk mencegah perdarahan, dan melakukan penjahitan robekan perineum derajat satu dan dua.
- Masa Nifas (Postnatal Care): Melakukan pemantauan ibu dan bayi setelah melahirkan (minimal 4 kali kunjungan), memberikan konseling laktasi dan perawatan bayi baru lahir, serta memastikan involusi uterus berjalan normal.
2. Pelayanan Kesehatan Anak
Wewenang bidan tidak berhenti setelah bayi lahir. Mereka memiliki peran krusial dalam memastikan kesehatan bayi baru lahir hingga usia 5 tahun.
- Bayi Baru Lahir (Neonatus): Melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemeriksaan fisik bayi, memberikan suntikan Vitamin K1 dan imunisasi Hepatitis B0, serta merawat tali pusat.
- Bayi dan Balita: Melakukan pemantauan tumbuh kembang menggunakan buku KIA, memberikan imunisasi dasar lengkap sesuai program pemerintah, dan memberikan penyuluhan kepada orang tua.
3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana (KB)
Bidan juga merupakan ujung tombak program Keluarga Berencana nasional. Mereka berwenang memberikan konseling dan pelayanan berbagai metode kontrasepsi.
- Konseling KB: Memberikan informasi lengkap mengenai berbagai jenis alat kontrasepsi (efek samping, cara kerja, kelebihan, dan kekurangan).
- Pelayanan Alat Kontrasepsi: Memberikan pelayanan KB suntik, pil, kondom, serta memasang dan melepas IUD (Intrauterine Device) dan implan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel wewenang utama bidan dalam pelayanan fisiologis.
Area Pelayanan | Tindakan yang Boleh Dilakukan Bidan | Keterangan |
---|---|---|
Kesehatan Ibu Hamil | Pemeriksaan ANC, konseling, deteksi dini risiko rendah, pemberian suplemen & imunisasi TT. | Fokus pada kehamilan normal tanpa penyulit. |
Persalinan | Menolong persalinan normal, manajemen aktif kala III, episiotomi (jika perlu), penjahitan perineum derajat 1-2. | Hanya untuk persalinan fisiologis di fasilitas kesehatan atau rumah. |
Nifas & Menyusui | Kunjungan nifas (KF), konseling laktasi, perawatan luka jahitan, pemantauan involusi. | Memastikan pemulihan ibu dan kelancaran proses menyusui. |
Bayi Baru Lahir | IMD, pemeriksaan fisik, pemberian Vit K1 & Hb0, perawatan tali pusat. | Manajemen neonatus esensial pada bayi cukup bulan dan sehat. |
Keluarga Berencana | Konseling dan pelayanan KB hormonal (suntik, pil), IUD, dan Implan. | Menunjang program pemerintah dalam pengaturan kehamilan. |
Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?
Pemahaman tentang batasan sama pentingnya dengan mengetahui kewenangan. Batasan ini dibuat untuk melindungi pasien dari tindakan yang berada di luar kompetensi bidan dan berpotensi membahayakan. Prinsip utamanya adalah: bidan tidak menangani kasus patologis atau komplikasi. Jika ditemukan kondisi abnormal, kewajiban bidan adalah melakukan stabilisasi awal dan segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG).
1. Tindakan Medis di Luar Kewenangan
Berikut adalah contoh tindakan yang secara tegas TIDAK BOLEH dilakukan oleh bidan:
- Memberikan Obat di Luar Standar: Bidan hanya boleh memberikan obat-obatan yang terkait dengan lingkup praktiknya, seperti uterotonika untuk pencegahan perdarahan, antibiotik profilaksis, atau analgesik ringan. Mereka tidak boleh meresepkan obat keras, obat hipertensi, atau obat untuk penyakit sistemik lainnya.
- Melakukan Persalinan dengan Alat Bantu: Tindakan seperti vakum ekstraksi atau forsep adalah kewenangan dokter Sp.OG.
- Operasi Sesar (Sectio Caesarea): Ini adalah prosedur bedah mayor yang mutlak menjadi ranah dokter kandungan.
- Kuretase: Tindakan untuk membersihkan rahim akibat keguguran atau sisa plasenta adalah prosedur medis yang dilakukan oleh dokter. Bidan hanya boleh melakukan aspirasi vakum manual (AVM) pada kasus tertentu setelah mendapatkan pelatihan khusus.
- USG Diagnostik: Meskipun beberapa bidan mengikuti pelatihan USG terbatas untuk skrining, penegakan diagnosis kelainan janin melalui USG tetap menjadi wewenang dokter.
- Menangani Kehamilan Patologis: Kondisi seperti preeklampsia berat, eklampsia, kehamilan dengan penyakit jantung, diabetes gestasional yang tidak terkontrol, atau kelainan letak janin (lintang/sungsang pada kehamilan pertama) wajib dirujuk.
2. Kapan Bidan Harus Merujuk?
Sistem rujukan adalah kunci keselamatan dalam pelayanan kebidanan. Bidan dilatih untuk mengenali tanda-tanda bahaya dan tidak menunda keputusan untuk merujuk. Kondisi yang memerlukan rujukan segera antara lain:
Fase | Tanda Bahaya/Kondisi Wajib Rujuk |
---|---|
Kehamilan | Perdarahan, tekanan darah tinggi (>140/90 mmHg), bengkak hebat, sakit kepala hebat, kejang, gerakan janin berkurang/hilang, ketuban pecah sebelum waktunya. |
Persalinan | Persalinan macet (tidak ada kemajuan pembukaan), gawat janin (detak jantung janin abnormal), perdarahan hebat, tali pusat menumbung, ibu kelelahan atau kejang. |
Nifas | Perdarahan hebat pasca salin, demam tinggi, bau busuk dari jalan lahir, depresi pasca melahirkan yang berat. |
Bayi Baru Lahir | Asfiksia (tidak menangis/bernafas spontan), berat badan lahir rendah (<2500 gram), bayi kuning (ikterus) patologis, kejang, sesak napas, atau ada kelainan kongenital. |
“Dalam menjalankan praktik Kebidanan, Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan yang meliputi […] pelayanan kesehatan lain dalam lingkup kewenangannya berdasarkan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kutipan di atas menekankan bahwa semua tindakan harus didasarkan pada kompetensi. Jika sebuah kasus berada di luar kompetensi atau standar pelayanan, maka bidan wajib melakukan kolaborasi atau rujukan.
Kolaborasi Bidan dan Dokter: Sinergi untuk Keselamatan Pasien
Penting untuk dipahami bahwa hubungan antara bidan dan dokter bukanlah kompetisi, melainkan kolaborasi. Dalam sistem pelayanan kesehatan yang ideal, bidan dan dokter Sp.OG bekerja sebagai sebuah tim. Bidan bertindak sebagai penjaga gawang untuk kehamilan dan persalinan normal, sementara dokter menangani kasus-kasus berisiko tinggi dan komplikasi.
Model kolaborasi ini disebut collaborative care. Contoh praktiknya adalah:
- Rujukan Terencana: Saat bidan mendeteksi faktor risiko pada awal kehamilan (misalnya, riwayat operasi sesar sebelumnya), ia akan menyarankan konsultasi dengan dokter Sp.OG untuk merencanakan metode persalinan terbaik.
- Konsultasi Selama Proses: Bidan bisa berkonsultasi dengan dokter via telepon untuk mendiskusikan perkembangan kasus yang meragukan sebelum memutuskan untuk merujuk.
- Penanganan Gawat Darurat Bersama: Di rumah sakit, saat terjadi kegawatdaruratan obstetri, bidan menjadi bagian tim yang membantu dokter dalam melakukan stabilisasi dan tindakan penyelamatan.
Sinergi ini memastikan pasien mendapatkan tingkat perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya (right care, right place, right time), mengoptimalkan sumber daya, dan yang terpenting, meningkatkan keselamatan ibu dan bayi.
Bagaimana Memilih Bidan yang Tepat dan Aman?
Sebagai pasien, kamu memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan yang kompeten dan terpercaya. Berikut adalah beberapa tips untuk memastikan kamu memilih bidan yang tepat:
- Periksa Legalitasnya: Jangan ragu untuk menanyakan atau memeriksa apakah bidan tersebut memiliki STR dan SIPB yang masih aktif. Biasanya, surat izin ini dipajang di ruang praktik.
- Lihat Fasilitas Praktiknya: Pastikan tempat praktiknya bersih, higienis, dan memiliki peralatan dasar yang lengkap serta sistem penanganan limbah medis yang baik.
- Komunikasi yang Baik: Pilih bidan yang komunikatif, mau mendengarkan keluhanmu, dan memberikan penjelasan yang mudah dimengerti. Chemistry yang baik akan membuat perjalanan kehamilanmu lebih nyaman.
- Pahami Alur Rujukannya: Tanyakan kepada bidan, “Jika terjadi sesuatu, ke rumah sakit mana saya akan dirujuk? Bagaimana prosedurnya?”. Bidan yang baik memiliki sistem rujukan yang jelas dan terjalin dengan baik.
- Percayai Instingmu: Jika kamu merasa tidak nyaman atau ragu dengan saran atau tindakan seorang bidan, jangan takut untuk mencari second opinion dari bidan lain atau langsung ke dokter Sp.OG.
Memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan bidan memberdayakan kamu sebagai pasien. Ini bukan tentang membatasi, melainkan tentang menempatkan profesi mulia ini pada koridor yang tepat demi tujuan tertinggi: kesehatan dan keselamatan ibu dan generasi penerus bangsa.
Daftar Referensi
- Ikatan Bidan Indonesia. Standar profesi dan praktik kebidanan. IBI. Retrieved from https://www.ibi.or.id/
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56.
- World Health Organization. (2021). WHO recommendations on antenatal care for a positive pregnancy experience. WHO.